(1) Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pariwisata.
(2) Dinas Pariwisata dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
DINAS PARIWISATA
<span style="color: rgb(32, 33, 36); font-family: arial, sans-serif; font-size: 14px;">Sungai Mempura, Kec. Mempura, Kabupaten Siak, Riau 28773</span><br>
Telp. 082381973325 Email: disparsiakkab@gmail.com