(1) Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata.
(2) Dinas Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
DINAS PARIWISATA
<span style="color: rgb(32, 33, 36); font-family: arial, sans-serif; font-size: 14px;">Sungai Mempura, Kec. Mempura, Kabupaten Siak, Riau 28773</span><br>
Telp. 082381973325 Email: disparsiakkab@gmail.com